Bogor BaratLeuwiliang

Terpilih Sejak Oktober, Ketua IPSM Kecamatan Leuwiliang Belum Terima SK, Penanganan ODGJ dan OT Jadi Sorotan

KAB.BOGOR, LEUWILIANG – Persoalan kesejahteraan sosial di wilayah Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian. Pasalnya, keberadaan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan Orang Terlantar (OT) yang membutuhkan penanganan sosial dinilai masih memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak.

Namun, di tengah kebutuhan tersebut, kepengurusan Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) tingkat Kecamatan Leuwiliang yang ketuanya telah terpilih sejak Oktober 2026, hingga kini dikabarkan belum menerima Surat Keputusan (SK) sebagai dasar legalitas kepengurusan.

Kondisi tersebut menjadi pertanyaan tersendiri, mengingat SK merupakan salah satu persyaratan administratif penting untuk menyusun struktur kepengurusan sekaligus menjalankan tugas dan fungsi organisasi secara resmi.

Belum adanya SK tersebut juga berdampak pada belum terbentuknya kepengurusan IPSM secara menyeluruh di tingkat kecamatan. Akibatnya, langkah-langkah koordinasi dan penguatan peran pekerja sosial masyarakat dalam membantu menangani persoalan sosial di wilayah Leuwiliang belum terlihat berjalan secara optimal.

Padahal, persoalan ODGJ dan OT bukanlah persoalan yang bisa dibiarkan berlarut-larut. Dibutuhkan koordinasi lintas sektor, mulai dari pemerintah desa, kecamatan, Dinas Sosial, tenaga kesehatan hingga unsur masyarakat untuk memastikan warga yang membutuhkan mendapatkan penanganan dan pendampingan sebagaimana mestinya.

IPSM sendiri memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam membantu mengidentifikasi persoalan sosial, melakukan pendampingan, serta menjembatani kebutuhan masyarakat dengan layanan sosial yang tersedia.

Situasi ini memunculkan harapan agar proses penerbitan SK kepengurusan IPSM Kecamatan Leuwiliang dapat segera dituntaskan. Dengan demikian, ketua terpilih dapat segera menyusun struktur organisasi dan mulai menjalankan program kerja yang menyentuh kebutuhan masyarakat.

Publik pun menantikan kejelasan dari pihak terkait mengenai kendala penerbitan SK tersebut, termasuk kapan legalitas kepengurusan IPSM Kecamatan Leuwiliang dapat diterbitkan.

Sebab, di tengah berbagai persoalan sosial yang membutuhkan perhatian, keberadaan organisasi pekerja sosial bukan sekadar formalitas kelembagaan, melainkan diharapkan mampu hadir memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.

Saat dikonfirmasi kasi PM, Meagy mejelaskan bahwa proses pengajuan SK untuk ketua IPSM terpilih ke dinas sosial sudah ditempuh.

“Sudah diajukan dan kita minta mantan ketua lama untuk mengawal proses pengajuan SK.”Jelasnya

“Untuk penanganan masalah ODGJ dan OT akan diarahkan ke IPSM desa, jadi mereka yang sementara menangani selama SK ketua terpilih belum jadi.”Ungkap Meagy. (Mar)

About Author

Berita terkait

Back to top button